TANAH DATAR - Sehubungan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) polio di Provinsi Aceh dan surat Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/Menkes/33/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang pelaksanaan crash program dalam rangka pencegahan penularan virus polio.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 433/224/Dinkes-2023, dengan ini menyampaikan dan dihimbau sebagai berikut.
Baca juga:
Capaian Vaksinasi Sumbar 65,4 Persen
|
- Crash program dilaksanakan dengan memberikan 1 dosis imunisasi bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) atau polio tetes dan 1 dosis imnisasi Inactivacted Poliovirus Vaccine (IPV) atau polio suntik tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
- Immunisasi bIPV diberikan bagi anak usia 0 sampai 59 bulan, sedangkan imunisasi IPV diberikan bagi anak usia 4-59 bulan.
- Crash program polio dilaksanakan sejumlah 1 putaran yang dimulai pada 6-13 maret 2023 dengan target sekurang-kurangnya adalah 95 persen.
- Untuk melaksanakan kegiatan crash program polio ini disampaikan kepada saudara sebagai berikut :
- Melakukan advokasi, edukasi, dan mengajak masyarakat dan jajaran untuk membawa anaknya usia 0-59 bulan ke Posyandu dan pos pelayanan agar diberikan imunisasi polio.
- Menyebarluaskan informasi tentang pemberian imunisasi tambahan polio ini kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
- Ketua TP-PKK Kabupaten diharapkan mengaktifkan peran dasawisma dalam mengajak dan mendampingi sasaran untuk datang ke pos pelayanan imunisasi.
- Ketua organisasi profesi kesehatan diharapkan mengaktifkan anggota organisasi untuk promise, advokasi, dan edukasi ke masyarakat.
- Memastikan ASN Dan anggota organisasi profesi yang mempunyai anak usia 0-59 bulan di instansi masing-masing telah mendapatkan imunisasi polio tambahan mulai 6-18 Maret 2023 dengan memperlihatkan bukti foto pelaksanaan serta meneruskan laporan ini ke bupati Cq. Dinas Kesehatan, karena ASN merupakn contoh bagi masyarakat.
- Bukti pemberian umunisasi polio tambahan bagi anak 0-59 bulan oleh ASN, anggota organisasi profesi dan masyarakat menjadi salah satu syarat dalam pemberian layanan administrasi dan bantuan pemerintah, ini agar diterapkan oleh seluruh instansi terkait dan organisasi profesi. (KTD)